PROBLEMATIKA BURUH DI INDONESIA
Problem
Ketenagakerjaan di Indonesia sampai saat ini masih terkait dengan sempitnya
peluang kerja, tingginya angka pengangguran, rendahnya SDA tenaga kerja, upah
murah dan jaminan sosial yang seadanya. Dan juga perlakuan yang merugikan bagi
para pekerja seperti penganiayaan, tindak asusila, penghinaan, intimidasi
sampai pelecehan seksual. Akhirnya banyak warga negara Indonesia yang menjadi
tenaga kerja di luar negeri dan ini pun menyisakan masalah dengan kurangnya
perlindungan dan pengawasan dari negara terhadap para tenaga kerja Indonesia
tersebut.
Indonesia
sebagai negara bercita-cita ingin mensejahterakan rakyatnya seperti yang
terkandung dan menjadi amanat dalam Pancasila dan UUD 1945 walaupun dalam
prakteknya belum bisa mewujudkan amanat ini terutama terkait dengan
permasalahan yang dialami oleh kaum pekerja/buruh. Akar permasalahan yang
terjadi pada pekerja/buruh masih terletak pada persoalan-persoalan hubungan dan
kesepakatan antara pengusaha dan pemerintah yang akhirnya berimbas kepada
pekerja/buruh dan masyarakat sebagai konsumen. Kasus gratifikasi dan
korupsi yang melibatkan pengusaha dan pemerintah akhirnya mengakibatkan
kelalaian dalam pengawasan dan penetapan keputusan yang pada akhirnya merugikan
kaum pekerja/buruh.
Problem
yang muncul akibat dari kelalaian pengawasan dan penetapan keputusan yang tidak
adil ini berupa :
- ProblemUpah.
Salah satu problem yang langsung menyentuh kaum buruh adalah rendahnya atau tidak sesuainya pendapatan upah yang diperoleh dengan tuntutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya beserta tanggungannya. Kebutuhan hidup yang semakin meningkat sementara upah yang diterima relative tetap, menjadi salah satu pendorong gerakan protes kaum pekerja/buruh.
Sistem perburuhan di Indonesia mengacu pada sistem Hubungan Industrial Pancasila, dalam sistem ini kedudukan pengusaha dan pekerja/buruh adalah setara, memiliki tanggung jawab yang sama, saling menghormati dan saling memahami. Semua kepentingan harus dibicarakan secara musyawarah. Pemerintah berkepentingan terhadap masalah upah, karena upah merupakan sarana pemerataan pendapatan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus terkait dengan kemajuan perusahaan yang nantinya berpengaruh pada perkembangan perekonomian nasional dana atau daerah. Untuk mengatasi permasalahan upah pemerintah biasanya menetapkan batas minimal upah/Upah Minimum Regional yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerjanya, walaupun penetapan UMK ini sebenarnya bermasalah kerena seharusnya nilai upah sebanding dengan besarnya peran jasa buruh dalam mewujudkan hasil usaha dari peruasahaan yang bersangkutan. - Problem Pemenuhan Kebutuhan dan
Kesejahteraan Hidup.
Aristoteles (filsuf Yunani) mendefinisikan kebutuhan mendasar manusia adalah semua kebutuhan dasar yang menyangkut dimensi manusia meliputi kebutuhan material, kesehatan, kebutuhan sosial (diterima masyarakat) hingga kebutuhan untuk meng-aktualisasi sebagai manusia. Implikasinya adalah setiap manusia berhak untuk secara leluasa mengambil inisiatif untuk memenuhi kebutuhannya. Hak pemenuhan kebutuhan hidup didasarkan pada fakta bahwa manusia adalah mahluk biologis yang memiliki kebutuhan dasar biologis meliputi kecukupan makanan, perlindungan, pakaian, perawatan medis dan pendidikan. Ketika para pekerja/buruh hanya memiliki sumber pendapatan berupa upah, maka pencapaian kesejahteraan bergantung pada kemampuan upah dalam memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya. Dalam kenyataanya, jumlah upah relatif tetap, sementara kebutuhan hidup selalu bertambah seperti biaya pendidikan, perumahan, sakit dll. Hal ini menyebabkan kualitas kesejahteraan rakyat termasuk pekerja/buruh semakin rendah. Seharusnya pemerintah tidak lepas tangan dari usaha pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya apalagi menyangkut kebutuhan pokok. - Problem Pemutusan Hubungan
Kerja.
PHK adalah salah satu persoalan besar yang dihadapi oleh kaum pekerja/buruh. PHK menjadi hal yang menakutkan bagi kaum pekerja/buruh dan menambah kontribusi bagi pengangguran di Indonesia. Dalam kondisi ketika tidak terjadi ketidakseimbangan posisi tawar menawar dan pekerjaan merupakan satu-satunya sumber pendapatan untuk hidup, maka PHK menjadi bencana besar yang dapat membuat buruh menjadi traumatis. Problem PHK biasanya terjadi dan menimbulkan problem lain yang lebih besar dikalangan buruh karena beberapa kondisi dalam hubungan buruh-pengusaha. Sebenarnya, PHK bukanlah problem yang besar kalau kondisi sistem hubungan pekerja/buruh dan pengusaha telah seimbang dan adanya jaminan kebutuhan pokok bagi pekerja/buruh sebagaimana bagi seluruh rakyat oleh sistem pemerintahan yang menjadikan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat sebagai asas politik perekonomiannya. - Problem Tunjangan Sosial dan
Kesehatan.
Dalam masyarakat kapitalis seperti saat ini, tugas negara lebih pada fungsi regulasi, yakni pengatur kebebasan warga negaranya. Sistem ini tidak mengenal tugas negara sebagai pengurus dan penanggung jawab pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya. Rakyat yang ingin memenuhi kebutuhannya harus bekerja secara mutlak, baik untuk memenuhi kebutuhan dasarnya maupun kebutuhan pelengkapnya. Jika seseorang terkena bencana atau kebutuhan hidupnya meningkat, ia harus bekerja lebih keras secara mutlak. Begitu pula ketika ia sudah tidak mampu bekerja karena usia, kecelakaan, PHK atau sebab lainnya, maka ia tidak punya pintu pemasukan dana lagi. Kondisi ini akan menyebabkan kesulitan hidup, terutama bagi rakyat yang sudah tidak dapat bekerja atau bekerja dengan upah yang minim sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. - Problem Lapangan Pekerjaan.
Kelangkaan pekerjaan bisa terjadi ketika muncul ketidakseimbangan antara jumlah calon pekerja/buruh yang banyak, sedangkan lapangan pekerjaan relatif sedikit, atau banyaknya lapangan kerja, tapi kualitas tenaga kerja pekerja/buruh yang ada tidak sesuai dengan kualitas yang dibutuhkan. Kelangkaan pekerjaan ini dapat menimbulkan gejolak sosial, angka pengangguran yang tinggi dapat berakibat pada aspek sosial yang lebih luas.
Melihat
permasalahan ketenagakerjaan diatas, tentu saja membutuhkan pemecahan yang baik
dan sistematis, karena permasalahan tenaga kerja bukan lagi permasalahan
individu yang bisa diselesaikan dengan pendekatan individual, tetapi merupakan
persoalan sosial, yang akhirnya membutuhkan penyelesaian yang mendasar dan
menyeluruh. Persoalan yang sangat erat hubungannya dengan fungsi dan
tanggung jawab negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya harus
diselesaikan melalui kebijakan dan pelaksanaan oleh negara bukan diselesaikan
oleh pekerja/buruh dan pengusaha. Sedangkan masalah hubungan kerja dapat
diselesaikan oleh pekerja/buruh dan pengusaha. Menghadapi permasalahan yang ada
maka pemerintah tidak cukup dengan hanya merevisi perundang-undangan, melainkan
mesti mengacu kepada akar permasalahan ketenagakerjaan itu sendiri. Yang
terpenting adalah pemerintah tidak boleh melepaskan fungsinya untuk melindungi
dan memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya adalah hal ini kesejahteraan bagi
pekerja/buruh.
0 komentar:
Posting Komentar